[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, pada Senin (6/9/2021).
Yayan menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.
“Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut,” terangnya, dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).