MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang ditandatangani, Hasyim Asy’ari menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang prihal penetapan anggota KIP Kabupaten setempat. Surat tersebut dibacakan Ketua DPRK, Suprianto didampingi Sekretariat KIP Aceh Tamiang , Ahmad Yuharda, Jum’at (11/8/2023).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, menyebutkan, dalam surat KPU RI itu menerangkan tentang surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang nomor 170/1423 tanggal 26 Juli 2023 prihal surat pengantar.
“Ada beberap hal yang disampaikan yaitu, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota diusulkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum dan diresmikan Oleh Bupati/WaIikota,” ucapnya.
Masih kata Suprianto, DPRK Aceh Tamiang telah menyampaikan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 melalui surat Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tersebut di atas.
“Bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap Keputusan DPRK Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang dan menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana tersebut angka 3 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut angka 1, agar Ketua DPRK dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada Keputusan DPRK Aceh Tamiang,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha membenarkan, bahwa surat tersebut merupakan surat dari KPU RI yang di terima kantor sekretariat KIP pada, Kamis (10/8/2023) kemarin.
“Sora kemarin (Kamis,red) surat KPU, kita terima dan langsung kita sampaikan ke Ketua DPRK Aceh Tamiang,” jelasnya.
Kendati demikian, sambung Kepala Sekretariat KIP, selama belum ada surat keputusan penetapan anggota KIP Aceh Tamiang, maka wewenang diambil alih oleh KIP Aceh.
“Selama belum ada anggota KIP Aceh Tamiang, maka wewenang akan diambil alih KIP Aceh,”pungkasnya.














