BERITA TERKINI

Terkait Perkara Ini, Kejari Prabumulih Tinggal Tunggu Surat Resmi Putusan Hakim

×

Terkait Perkara Ini, Kejari Prabumulih Tinggal Tunggu Surat Resmi Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sedang menunggu turunnya surat resmi putusan vonis hakim terhadap 3 terpidana komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih terkait korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018.

Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Ridho Saputra SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/06/2023).

Dikatakannya, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah inkracht dan sesuai ketentuan masa pikir-pikir 7 hari setelah putusan dibacakan sudah lewat,
mereka tidak ajukan banding.

“Ya benar sesuai surat keputusan berdasarkan aplikasi SIPP, tiga terdakwa dinyatakan inkrcaht dikarenakan terdakwa tidak melakukan banding,” ujar Ridho.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih masih menunggu surat putusan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Kita masih menunggu surat keputusan vonis, setelah itu baru pihak kejaksaan dapat melakukan proses hukum selanjutnya, yakni pengembalian uang pengganti sebagai kerugian negara atau penyitaan aset,” tandasnya.