MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) Memasuki level oranye pada indikator Virus mematikan Corona disease (Covid-19).
Pada hari Jum’at (29/1/2021), tercatat dengan total 59 orang meninggal karena terinfeksi oleh Virus dari Wuhan yang mengerikan itu.
Diketahui total 59 orang yang meninggal karena terinfeksi covid-19 itu tak satupun mendapatkan santunan untuk ahli waris.
Hal itu menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, beredar di media massa banyak pemberitaan terkait jika ada yang meninggal karena covid-19, maka ahli waris akan mendapatkan santunan.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 telah mengatur tentang penanganan perlindungan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19, sebesar Rp 15 juta.
Menurut Satgas Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Budi, salah satu anggota Babinsa Koramil 1302/Cikoneng ketika dimintai keterangan di salah satu Kantor Desa membenarkan bahwa dari total 8 orang yang meninggal, tak satupun yang mendapatkan santunan.
Ia menerangkan, menurut hasil evaluasi dan rapat bersama Muspika, bahwa memang tidak ada anggaran untuk santunan meninggal.
“Saya masih catat ketika rapat, tidak ada santunan untuk korban meninggal karena terinfeksi. Kepala Puskesmas waktu itu yang menyampaikan,” ungkap Budi.
Seraya menunjukan catatan kecil di ponselnya, Budi mengatakan bahwa dalam hal pengajuan memang tidak ada yang mengajukan terkait hal tersebut.
Sementara beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Agus Kurnia Kosasih menginformasikan bahwa korban yang meninggal karena covid-19 akan mendapatkan santunan untuk ahli warisnya dengan cara mengajukan dengan mempersiapkan kartu identitas.
Diungkapkan Budi bahwa keluarga dan Staf Desa sudah mempersiapkan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengajuan.
Namun anggaran dan sosialisasi lanjutan tidak ada, menurutnya di situlah kerancuan dan kurangnya sosialisasi.
Akhirnya Babinsa bersama Muspika melakukan swadaya dengan masyarakat, untuk menyantuni dan membeli disinfektan untuk menyemprot di area pemakaman dan rumah keluarga.
“Saya informasikan sesuai informasi yang saya dapat. Terakhir pihak satgas menjelaskan jika ingin mengajukan santunan meninggal, silahkan saja diajukan melalui instansi terkait, karena untuk di tingkat Kecamatan kami tidak ada intruksi untuk mengurusi pengajuan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ciamis, Ace Hidayat menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dihubungi melalui sambungan seluler dengan Dinsos Provinsi.
“Kami tak henti-hentinya berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi. Jadi informasi dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) pada tahun 2020 hanya menganggarkan untuk 103 Jiwa se-Indonesia. Itupun yang baru cair hanya 50 orang saja. Sisanya tidak dicairkan dengan alasan untuk korban bencana lainnya,” ungkap Ace.
Ace juga mengatakan bahwa pihaknya menunggu informasi dari Dinsos Provinsi yang menyarankan menunggu jawaban dari Kementrian.
“Iya kasihan jika masyarakat yang sudah mengajukan ternyata tidak tidak cair seperti kejadian tempo lalu. Kalau sudah ada ketetapan dan kepastian dari kementrian, nanti juga disosialisasikan,” pungkasnya.














