MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perihal tindak pidana penggelapan saham yang dilakukan Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang sampai detik ini tidak ada titik terang sama sekali, bahkan telah dilayangkannya surat somasi sebanyak 3 kali.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH saat konferensi pers di Hotel Daira, Sabtu (9/11/2024).
“Pasca dilaporkannya sdr. Asfan Fikri Sanaf ke Polda Sumsel dengan ini kami selaku kuasa hukum sdr Muddai Madang menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Klien kami telah melaporkan sdr Asfan Fikri Sanaf dalam permasalahan ingkar janji serta indikasi penggelapan saham PT. SOM
2. Klien kami secara materil telah dirugikan akibat perbuatan sdr Asfan Fikri Sanaf dengan kerugian:
A. Saham PT. SOM sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-