BERITA TERKINI

Terkait Tragedi Susur Sungai di Ciamis, Seorang Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Terkait Tragedi Susur Sungai di Ciamis, Seorang Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Akhirnya Polres Ciamis menetapkan satu orang tersangka terkait tragedi susur sungai MTS Harapan Baru yang menewaskan 11 orang siswa.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pres di aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

“Tersangka R (41) seorang guru perempuan, Beliau adalah penanggung jawab kegiatan,” kata Kapolres Ciamis.

Dia menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui resiko yang akan terjadi saat kegiatan.

“Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka dan sertifikasi mitigasi tersangka,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang dugaan tindak pidana ‘barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati’.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.