MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Terkesan kebal hukum, belum mengantongi surat izin bahkan sudah dilakukan penutupan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur pembangunan tower sebuah provider di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo masih terus berlanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Kepala Bidang Peraturan daerah dan Peraturan bupati (Perda dan Perbup) Ade Fitra Wijaya, S.STP., mengatakan pihaknya setelah menerima pengaduan dari masyarakat langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder (Kecamatan Pagerwojo).
“Jadi begini, kami setelah dapat aduan itu langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pak Camat Pagerwojo. Selain itu juga kami juga datang ke lokasi pembangunan tower itu di Desa Kedungcangkring,” kata Fitra lebih akrab disapa itu beberapa waktu lalu di kantornya.
“Bahkan, saat itu kami juga bertemu dengan pihak penanggung jawab bangunan, bahwa mereka bersedia menyelesaikan pekerjaan itu dan pada hari itu juga harus diberhentikan, kalau belum kantongi surat izin,” imbuhnya.
Fitra menambahkan pihaknya memastikan setelah dilakukan monitoring bersama Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Pagerwojo maka sementara waktu pembangunan tower harus dihentikan sampai surat izin itu sudah ada.
“Kami melihat terkait pembangunan tower itu tergolong masih lemah soal perizinannya,” tambahnya.
“Kalau memang masih bandel, kami tidak segan-segan akan panggil pelaku usaha tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Camat Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, Setiono, S.Sos., M.M., menuturkan bahwasanya membandelnya pelaku usaha dalam pembangunan tower tersebut ia sudah melimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
“Begini, jika nanti masih beroperasi atau membangun, pasti akan ada tindakan lagi dari teman-teman Satpol PP,” kata Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.














