BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terkuak Lagi Perkara Korupsi PMI Bergulir di PN Palembang, Giliran Bendahara PMI Banyuasin Duduk di Pesakitan

×

Terkuak Lagi Perkara Korupsi PMI Bergulir di PN Palembang, Giliran Bendahara PMI Banyuasin Duduk di Pesakitan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin, tahun anggaran 2019-2021 diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 325 juta, yang menjerat terdakwa Wardiyah selaku Bendahara periode 2019–2021, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp325 juta, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan amar dakwaan, Rabu (18/2/20

Sidang diketuai oleh majelis hakim Ade Sumutri Hadisurya SH M Hum, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejqri Banyuasin serta dihadiri oleh terdakwa Wardiyah didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar dakwaannyo JPU Kejari Banyuasin, mendakwa Wardiyah dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dimana terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bahwa terdakwa Wardiyah secara melawan hukum telah mengatur dan menyetujui pembayaran fiktif, melakukan penggelembungan harga pada belanja PMI, serta menggunakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PMI untuk kepentingan pribadi dalam kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Banyuasin menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa barang bukti turut disita, yakni dokumen hibah berupa bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2019 – 2021, serta berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, disita pula catatan keuangan diantaranya berbagai nota kosong, nota kontan, kuitansi, stempel yang diduga palsu, di antaranya stempel Toko Graha Advertising dan Rumah Makan (RM) Palapa, serta print out percakapan WhatsApp terdakwa yang berkaitan dengan aliran dana, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 325 juta lebih

Dalam agenda sidang selanjutnya, JPU Kejari Banyuasin, berencana akan menghadirkan puluhan saksi kunci guna memperkuat pembuktian dalam pengungkapan perkara ini.

“Kami berencana akan menghadirkan total 25 orang saksi dan 2 orang ahli secara bertahap dalam persidangan,” tegas JPU.

Usai bacakan amar dakwaan, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu 25 Februari 2026 mendatang.