Terlibat Narkotika, Oknum Polisi dan ASN Kejaksaan Kembali Jalani Sidang

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat Asmawi, Juperlius dan Niko Wirianto sedang transaksi di Depan Indomart, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Sabtu (19/3/2022) pukul 19.00 WIB. Dengan barang bukti lima paket narkotika, seberat 490,16 gram sabu. Hari itu juga, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha, saat berada di Cafe Ngupi Day, Jalan Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Bagikan :

Pos terkait