Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat Asmawi, Juperlius dan Niko Wirianto sedang transaksi di Depan Indomart, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Sabtu (19/3/2022) pukul 19.00 WIB. Dengan barang bukti lima paket narkotika, seberat 490,16 gram sabu. Hari itu juga, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha, saat berada di Cafe Ngupi Day, Jalan Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Terlibat Narkotika, Oknum Polisi dan ASN Kejaksaan Kembali Jalani Sidang
Pos terkait
Richi Aprian: Seandainya Saya Jadi Bupati, Istri Hanya Urus PKK Saja
Ratusan Masa UtaYoh Datangi KPU dan Bawaslu Fakfak, Ini Tujuannya
Ini Langkah KPU Fakfak Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Terhadap Paslon UtaYoh
Tokoh Palembang Mularis Djahri Siapkan Ribuan Saksi dan Optimis MATAHATI Menang
Wujud Kepedulian Polres Prabumulih, Berikan Bantuan Sosial pada PHL
PEP Prabumulih Field: Kembalinya Produksi 10.000 BOPD Sebagai Kunci Ketahanan Energi
Sengketa Lahan Tol Prabumulih, Delapan Tergugat Segera Terima Pembayaran
Pemprov Sambut Pejabat Kemenko Polkam Dalam Rangka Pemantauan Kesiapan Pilkada di Sulbar