MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Oknum anggota Polisi Ivan Herwantoro yang terjerat perkara dugaan penipuan terhadap saksi korban Andi Pratama yang juga merupakan anggota Polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi serta menjanjikan jabatan Kapolsek Air Sugihan, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/1/2024).
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ivan Herwantoro diketuai oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ivan Herwantoro telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Andi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan atas perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 378.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas majelis saat bacakan putusan.