BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Oknum ASN dan 2 Oknum Polisi Jalani Sidang Pledoi

×

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Oknum ASN dan 2 Oknum Polisi Jalani Sidang Pledoi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Oknum ASN Kejaksaan Jupperlius dan oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Fraypgi menjalani sidang pledoi bersama 2 rekan lainnya Asmawi dan Niko Wirianto di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/10/2022).

Kuasa hukum, terdakwa Juperlius, Desmon Simanjuntak SH, menyampaikan dalam pembelaannya, bahwa kliennya itu bukan sebagai objek hukum. Dikarenakan mengalami sakit gangguan kejiwaan atau cacat kejiwaan

“Berdasarkan Pasal 44 bahwa klien kami untuk dimohonkan perawatan di rumah sakit jiwa di domisili sekitar itu dan tetap dalam konsekuensi menjalankan putusan dan penetapan dalam perkara Aquo,” ucap Desmon.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asmawi, Yuliana, A SH dalam nota pembelaannya menyapaikan kepada Majelis Hakim mohon putusannya yang seringan ringannya dari tuntutan JPU.

“Sebagai pertimbangan bahwa terdakwa Asnawi belum pernah dihukum tidak berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa sopan serta terdakwa mengakui perbuatanya dan tidak memperdulikan jalanya persidangan,” ucap Yuli saat sampaikan pledoi.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Asmawi dan Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.

Terdakwa Niko Wirianto dituntut 13 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan.

Sementara, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.

Atas perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jalan Kebun Bunga para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebanyak 5 paket seberat 490 gram.

Mendapatkan adanya transaksi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap Asmawi, Jupper dan Niko yang sedang menunggu di lokasi.

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke cafe di daerah Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut. Kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana narkotika.