BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terlibat Perkara Penerbitan Sertifikat Diatas Lahan Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Divonis 1 Tahun 3 Bulan

×

Terlibat Perkara Penerbitan Sertifikat Diatas Lahan Pemprov Sumsel, Lurah Talang Kelapa Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan, Selasa (21/11/2023).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Aldani Marliansyah yang merupakan Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.

Sidang putusan diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh tiga terdakwa secara langsung guna mendengarkan putusan.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menilai dan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan merupakan suatu korporasi.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Aldani Marliansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan kurungan, untuk terdakwa Tarkim divonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan, untuk terdakwa Mustagfirudin divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan,“ tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Sementara itu sertifikat yang telah dikembalikan terdakwa Tarkim dan Terdakwa Aldani Marliansyah, Penuntut Umum menilai sebagai pengganti kerugian negara.

Selain dihukum pidana penjara Terdakwa Aldani Marliansyah dan Terdakwa Tarkim dibebankan membayar Uang penganti (UP) sebesar Rp 321 juta

Sedangkan untuk terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 juta.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Mustagfirudin menyatakan terima terhadap putusan majelis hakim, sedangkan untuk Terdakwa Aldani Marliansyah dan terdakwa Tarkim serta JPU Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Aldani Marliansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan

Untuk terdakwa Tarkim dituntut dengan pidana selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, sedangkan untuk terdakwa Mustagfirudin dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mulai dari penerbitan sertifikat hak milik tanah yang merupakan milik Pemprov Sumsel, ditaksir negara mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar.