MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya tiga terdakwa yang terlibat perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan, Selasa (21/11/2023).
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Aldani Marliansyah yang merupakan Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.
Sidang putusan diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh tiga terdakwa secara langsung guna mendengarkan putusan.
Dalam Amar putusannya majelis hakim menilai dan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan merupakan suatu korporasi.
Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.