Terlibat Tambang Ilegal, Warga Korea Selatan Diancam 10 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, SULBAR – Direktorat jenderal (Dirjen) Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tambang ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung di Sulawesi Barat (Sulbar) yang melibatkan Warga Negera Asing (WNA) asal Korea Selatan.

Kegiatan Konferensi Pers berlangsung dipelataran Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Kamis (5/9/2024).

Diketahui, Barang bukti yang disita Gakkum Sulbar yakni, empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

Dalam konferensi persnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan operasi Gabungan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Polda Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan POM KOREM 142 TATAG Mamuju, berhasil menangkap YKY (72) WNA Korea Selatan (Korsel) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.

Bagikan :

Pos terkait