* Merugikan negara Rp 648 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kep Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel, menyerahkan tersangka
inisial ARS, berikut barang bukti, terkait tindak pidana perpajakan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, Rabu (31/7/2024).
Tersangka ARS, Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB.
ARS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi, hingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 648.260.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tersangka ARS telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel, sejak 21 Juni s.d. 10 Juli 2024 dan telah diperpanjang dari 11 Juli s.d. 19 Agustus 2024, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, tanpa alasan yang patut dan wajar.
Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung, telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka, untuk menempuh upaya hukum administratif dengan
membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka, merupakan kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Polda Sumsel, Kejati Sumsel serta Kejari Palembang.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung, dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya, serta untuk mengamankan penerimaan negara demi
tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rill