MATTANEWS.CO, OKI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM M.Pd, kembali mengingatkan para pejabat untuk tidak menerima parsel dalam bentuk apapun pada perayaan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
Sekda Husin menekankan bahwa pejabat OKI tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun, baik dari pihak swasta maupun lainnya, karena hal tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang dilarang oleh aturan.
“Tanpa terkecuali. Karena Ini masuk gratifikasi. Tidak boleh diterima. Lebih baik ditolak,” tegasnya, Selasa (11/4/2023).
Disambung Husin, bahwa aturan mengenai pemberian dan penerimaan parsel sudah jelas dan pejabat yang masih menerima parsel secara diam-diam akan diberikan teguran keras.
“Sudah jelas peraturan ini, terutama menjelang lebaran saat biasanya ada pihak yang mengirimkan parsel sebagai bingkisan dalam berbagai bentuk,” katanya.
Selain itu, Sekda Husin juga berharap agar pejabat di OKI selalu mematuhi aturan yang berlaku, bukan hanya dalam hal larangan menerima parsel, tetapi juga dalam hal lain yang dapat menimbulkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).