MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri), AR tersangka pencabulan terhadap DF ternyata enggan dipanggil bapak.
Seperti dikatakan E, mahasiswi Unsri yang pernah mengikuti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Pendidikan Pancasila pada tahun 2017 silam.
“Itu dosen MPK aku waktu ngajar Pancasila. Bapak ini (AR) serius masih gaul nian (sekali.red). malah dia minta dipanggil kakak,” ungkap E, Senin (7/12/2021).
Dijelaskan E, saat ia mengikuti Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, ia dikasih tau sama pengajar disana bahwa dosen yang mengajar mereka berasal dari FKIP.
“Dia ngajar kami, waktu masih awal-awal kuliah dulu. Kan kami tahunya kemarin dikasih tahu, dosen dari dosen FKIP,” papar alumni Unsri itu menggunakan logat Palembang.
Atas berita yang tersebar, setelah E mengetahui dari teman-temannya ternyata pelakunya itu adalah dosen yang pernah mengajarnya itu, membuatnya merasa kaget.
“Astagfirullah, bapak kok bisa gitu. Untung saya sudah lulus,” ucapnya.
Dimana sebelumnya, AR yang menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah, FKIP Unsri telah mengakui perbuatannya. Serta, ditahan selama 20 hari di Polda Sumsel, pada Senin (7/12/2021) kemarin.
Atas kasus itu, seperti diberitakan sebelumya, AR telah menerima 4 sanksi administrasi dari Unsri selama 4 tahun. Diantaranya, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji dan diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium.
Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 289 atau Pasal 294 Ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara 9 tahun atau 7 tahun.














