MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat seluruh Indonesia.
Namun bantuan tersebut tentunya memiliki kriteria untuk masyarakat yang pantas dan layak untuk menerimanya, sesuai dengan aturan Permensos No 1 Tahun 2018 tentang program keluarga harapan.
Hal itu dikatakan Junaidi Selaku Kordinator PKH Kabupaten Labuhanbatu, terkait dengan kriteria masyarakat yang pantas untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dijelaskan Junaidi juga Penerima PKH ditentukan oleh Pusdatin kesos yang ada di kemensos RI saat ini.
“Setiap penerima yang sudah ditetapkan berdasarkan data pemutakhiran melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Selain itu juga dengan aplikasi SIKS NG yang dikelola oleh Dinas Sosial sebagai SPV dan kelurahan atau Desa sebagai pelaksana pemutakhiran bersama pendamping Sosial PKH saat ini.
Namun, terkait berapa lamanya proses yang harus ditunggu masyarakat yang sudah terdaftar, untuk dapat menerima PKH tidak bisa dipastikan.
“Tidak bisa ditentukan berapa lama karena semua keputusan di pusat,” terangnya.
Selain itu, sering terjadi di tengah-tengah masyarakat yang datanya sebagai penerima bantuan PKH tiba-tiba saja hilang, tanpa diketahui seperti apa sebabnya.
Data hilang tersebut dikatakan Junaidi disebabkan karena tidak padannya, data penerima yang sudah ditentukan.
“Padan disini yang dimaksud adalah, padan DTKS, KK, Dapodik sekolah dan rekening yang ada di Bank,” tutupnya.














