BERITA TERKINI

Terobosan Baru Bagi Pendaftaran Pengujian KIR, Lewat Aplikasi E-KIR Dishub Palembang

×

Terobosan Baru Bagi Pendaftaran Pengujian KIR, Lewat Aplikasi E-KIR Dishub Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai langkah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat mengenai Uji Kendaraan Bermotor . UPTD KIR Dishub Palembang yang berada di Jalan Kolonel H.Burlian Km.6 Palembang luncurkan sebuah Aplikasi berbasis digital bernama E-KIR Dishub Palembang.

E-KIR Dishub Palembang yang dapat diakses lewat online ini sangat efektif membantu masyarakat mengetahui berbagai informasi penting baik mengenai pelayanan, pendaftaran bagi pemohon dan syarat -syarat yang menjadi ketentuan yang berlaku dalam Uji Kendaraan Bermotor.

Kepala UPTD KIR Dishub Palembang Andri Kurniawan, S.Si.T, MT, menyampaikan untuk pengujian KIR saat ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya dan untuk pendaftaran permohonan pengujian dapat dilakukan lewat sistem Aplikasi E-KIR Dishub Palembang.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan fasilitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Tentunya, lewat Aplikasi E-KIR pemohon dapat mendaftarkan pengujian kendaraanya tanpa harus mengantri dan satu hal lagi melalui Aplikasi ini masyarakat mendapatkan pemahaman informasi mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam uji kendaraan bermotor,”ujarnya, Senin (25/08/2025).

Sebagai sarana mempermudah dalam memberikan layanan melalui Aplikasi Online tersebut, Andri menegaskan bahwa pentingnya Melakukan Uji KIR bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis atau dapat digunakan dengan kondisi yang baik sesuai standar yang ditetapkan .

“Semua komponen dalam kendaraan harus berfungsi dengan baik .Adapun Uji KIR terhadap kelayakan kendaraan biasanya meliputi Emisi gas buang Kendaraan Bermotor, Tingkat kebisingan kendaraan,kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan,kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama,akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban itu yang perlu diperhatikan,”ungkapnya.

Dalam pengujian kendaraan bermotor tentunya perlu dilakukan 6 Bulan sekali sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Apabila cek kendaraan dikatakan lulus Uji kelayakan, maka akan mendapatkan Kartu Khusus bahwa kendaraan layak untuk digunakan. Sebaliknya, Apabila masih ada yang tidak sesuai dengan kelayakan kendaraan maka akan dikembalikan kepada pemilik dan disesuaikan sebagaimana semestinya.

“Ketika ada kendaraan yang belum lulus uji kelayakan (ada yang kurang memenuhi syarat), maka akan dikembalikan kepada pemilik. Setelah dibenahi, bisa kembali ke KIR untuk diuji kelayakan hari itu juga, maupun keesokan harinya setelah melakukan pendaftaran kembali,” tambahnya.

Andri menambahkan, uji kelayakan sendiri bertujuan untuk masyarakat memakai kendaraan dengan aman dan tidak was was di perjalanan apabila ada komponen yang tidak sesuai.

“Dengan melakukan pengujian KIR berkala nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji kendaraan tersebut.Dengan begitu pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan sebagai mana mestinya ,”pungkasnya.