MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga, dirumah istri Kedua (Muda) diwilayah Kalidoni, usai mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski status hukumnya telah bekekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (26/2/2026).
Penangkapan terhadap terpidana Mailan Hangga, diwilayah Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.
“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh jaksa penuntut, oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali Rizza.
Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Mailan Hangga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan dijerat dalam Pasal 378 KUHP, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 843 juta dan akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Ali Rizza.
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung
Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.














