MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Tersangka pembantaian ibu dan anak, Wasilah (41) dan Farah, saat berada di Jalan Karya Baru Macan Lindungan simpang Tanjung Bubuk, RT 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (15/4/2024) pukul 10.00 WIB, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Tersangka Suganda alias Nanda (31) warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, hanya bisa tertunduk saat petugas kepolisian, menjeratnya dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP di hukum penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selamanya 20 tahun.
“Tertangkapnya tersangka ini berkat kecermatan dan kecekatan petugas dalam menggunakan alat berbagi tehnik kepolisian Scientific Investigation, berhasil ditangkap berikut barang bukti yang mengarah semua tersangka,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pembunuhan ini terbilang sadis, karena menghabiskan dua nyawa sekaligus. Terlebih lagi, tersangka mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan untuk mengeksekusi korbannya.
“Kita telah melakukan olah TKP, menyisiri dan mencari barang bukti, serta petunjuk rangkaian peristiwa yang terjadi. Tersangka yang tidak lain karyawan suami korban. Dengan motif utama dendam, yaitu permasalahan gaji, sehingga pelaku membuat perencanaan matang,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Dijelaskan, Kapolrestabes Palembang, latar belakang keributan permasalahan gaji atau upah yang tidak sesuai diberikan suami korban, Anung Kurniawan.
“Gajinya baru diberikan setengah dan sudah bekerja selama 3 tahun. Merasa kecewa, tersangka mendatangi kediaman korban dan terjadilah cekcok dan terjadilah pembunuhan terhadap Wasilah dan melihat anak korban menghubungi ayahnya, membuat tersangka gelap mata menusuk pisau. Tersangka kembali melihat korban Wasilah masih hidup, kembali membacokkan blencong ke kepala korban, hingga gagangnya patah,” urainya.
Kapolrestabes menjelaskan, dari kejadian ini, petugas turut menyita alat bukti berupa satu unit blencong, dua bilah pisau, sidik jari, telapak kaki, sandal, pakaian dan handphone milik tersangka.
“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah saudara jauhnya inisial D yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarami. Mengenai pelaku lainnya, yang disebut-sebut bernama Hendro, itu hanya sebuah alibi tersangka saja, tidak bisa kita pertanggung jawabkan,” pungkas Kapolrestabes Palembang, didampingi Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza, Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang dan Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana.














