MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dilatari ketersinggungan, akhirnya dua sekawan ini mengambil langkah untuk menghabisi nyawa M Rudi dengan tiga luka tembakan di tubuhnya. Kini dua pelakunya, M Ariansyah (30) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (30/11/2023).
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita sudah lakukan penahanan. Dari tangan kedua tersangka, turut diamankan sepucuk senjata api rakitan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Wakasat, AKP Iwan Gunawan, saat press release.
Haris Dinzah menjelaskan, kedua tersangka ditangkap anggota saat berada di Kota Lhoksemawe Utara, Aceh.
“Mereka kita tangkap saat sembunyi di Aceh. Ada yang di salah satu kamar hotel dan ada juga di rumah kerabatnya. Itu tidak lepas dari back up anggota Polri Aceh juga,” ungkapnya.
Bapak berpangkat melati dua itu menjabarkan, motif kejadian ini berlatar dari ketersinggungan, karena korban mengeluarkan kata-kata kasar, yang membuat sakit hati.
“Memang awalnya masalah hutang piutang. Tersangka menagih hutang sebesar Rp 120 juta kepada korban, namun bukannya pembayaran, tapi malah kata-kata kasar yang diungkapkan korban. Tersangka emosi dan menembak korban sebanyak tiga kali. Kejadian tersebut prsis di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang pada Jumat (27/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB,” urainya.
Haris Dinzah menjelaskan, hingga kini berkas tersangka masih dilengkapi anggotanya.
“Kita kenakan mereka pasal 170 ayat 3. Kini kita masih lengkapi berkasnya,” tandas Haris.
Sementara, ketika dibincangi wartawan, tersangka AR mengakui perbuatannya salah.
“Jujur, saya dendam dengan korban pak. Tapi, mau gimana lagi,” tukasnya.














