BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tertangkap Merokok, Satpol PP Kapuas Hulu Amankan Enam Pelajar

×

Tertangkap Merokok, Satpol PP Kapuas Hulu Amankan Enam Pelajar

Sebarkan artikel ini

 

6 orang pelajar yang amankan ke kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Foto : Ist/ Bayu Hary Widodo

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, pemilik kantin yang berada diluar sekolah yang menjual rokok kepada pelajar. Akibatnya, enam pelajar yang berada di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan diamankan, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Bahtiar menyampaikan, dua minggu sebelum penertiban Satpol PP menerima aduan dari pihak sekolah bahwa terdapat siswanya yang sering keluar lingkungan sekolah dan merokok.

“Pihak sekolah menyampaikan bahwa siswa – siswa tersebut terkadang melompati pagar yang dipasang pihak sekolah tetapi mereka nekat melompat pagar tersebut untuk jajan dan merokok diluar lingkungan sekolah,” kata Kasat Pol PP Bahtiar kepada wartawan.

Tak hanya itu, lanjut Bahtiar pihak sekolah sudah berupaya melarang siswa siswa nya untuk tidak keluar lingkungan sekolah tetapi mereka bandel dan melawan guru ketika diingatkan oleh para guru oleh.

“Untuk itu, para guru meminta Satpol PP membantu menertibkan siswa mereka,” tuturnya.

Kemudian, diwaktu terpisah warga RT 001/RW 001 juga ada membuat aduan tentang keresahan warga melihat salah satu kantin di dekat sekolah menjual rokok kepada para pelajar. Warga meminta Satpol PP menertibkan warung tersebut.

“Pihak Satpol PP selama 3 hari melakukan pengintaian untuk mengecek kebenaran aduan yang disampaikan guru dan warga. Memang benar di lokasi yang dilaporkan setiap hari pelajar membeli rokok dikantin yang tidak jauh dari sekolah merokok di areal kosong pada jam istirahat,” terang Bahtiar.

Sementara itu, Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah membenarkan adanya penertiban tersebut.

“Atas perbuatan tersebut para siswa dan pemilik kantin dikenakan pasal pelanggaran Perda Trantibum Nomor 9 tahun 1978 dan Perda nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak. Keenam pelajar di amankan ke kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” terang Azmi.

Ia menghimbau kepada para pemilik Kantin, Warkop, Warnet, Cafe agar tidak menyediakan tempat bagi pelajar yang bolos sekolah atau merokok atau bermain game pada jam sekolah ataupun diluar jam sekolah hingga dini hari.

“Mari kita bersama – sama menjaga putra – putri kita agar terhindar dari perbuatan melawan hukum maupun menjadi korban,” urai Azmi.

Ditambahkan Azmi Satpol pp akan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta secara rutin berpatroli. Dalam waktu dekat kami Satpol pp akan melakukan razia ke tempat hiburan malam yang berdasarkan informasi warga ada pelajar yang mengunjungi cafe tempat hiburan malam pada waktu dini hari.

“Kami meminta kerjasama pemilik usaha tempat hiburan malam agar tidak menerima remaja dibawah umur untuk mengunjungi cafe tempat hiburan malam,” pungkasnya.