6 orang pelajar yang amankan ke kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Foto : Ist/ Bayu Hary Widodo
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, pemilik kantin yang berada diluar sekolah yang menjual rokok kepada pelajar. Akibatnya, enam pelajar yang berada di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan diamankan, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Bahtiar menyampaikan, dua minggu sebelum penertiban Satpol PP menerima aduan dari pihak sekolah bahwa terdapat siswanya yang sering keluar lingkungan sekolah dan merokok.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa siswa – siswa tersebut terkadang melompati pagar yang dipasang pihak sekolah tetapi mereka nekat melompat pagar tersebut untuk jajan dan merokok diluar lingkungan sekolah,” kata Kasat Pol PP Bahtiar kepada wartawan.
Tak hanya itu, lanjut Bahtiar pihak sekolah sudah berupaya melarang siswa siswa nya untuk tidak keluar lingkungan sekolah tetapi mereka bandel dan melawan guru ketika diingatkan oleh para guru oleh.