MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Terkait adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu secara tegas mengambil tindakan.
Tanggal 25 Agustus 2021, tim gabungan Polres Kapuas Hulu menindak aktivitas PETI di wilayah Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Reza menyampaikan, dalam razia PETI di Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku PETI, masing-masing berinisial A.H, ZKD, M.Y dan JPR.
Imam Reza menerangkan, penindakan aktivitas PETI dimulai pukul 11.00 WIB, di mana pelapor bersama dengan rekan rekan pelapor yang tergabung dalam Anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berangkat dari Putussibau menuju ke Kecamatan Pengkadan melalui jalan Lintas Selatan dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk melaksanakan monitoring kegiatan PETI tersebut.
“Setelah sampai di Dusun Nanga Semelangit Desa Sira Jaya, pelapor bersama dengan rekan – rekannya melihat adanya aktivitas pertambangan emas, dengan menggunakan alat beberapa set alat tambang emas,” ungkap Kasat, Kamis (26/8/2021).