MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Terkait adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu secara tegas mengambil tindakan.
Tanggal 25 Agustus 2021, tim gabungan Polres Kapuas Hulu menindak aktivitas PETI di wilayah Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Reza menyampaikan, dalam razia PETI di Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku PETI, masing-masing berinisial A.H, ZKD, M.Y dan JPR.
Imam Reza menerangkan, penindakan aktivitas PETI dimulai pukul 11.00 WIB, di mana pelapor bersama dengan rekan rekan pelapor yang tergabung dalam Anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berangkat dari Putussibau menuju ke Kecamatan Pengkadan melalui jalan Lintas Selatan dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk melaksanakan monitoring kegiatan PETI tersebut.
“Setelah sampai di Dusun Nanga Semelangit Desa Sira Jaya, pelapor bersama dengan rekan – rekannya melihat adanya aktivitas pertambangan emas, dengan menggunakan alat beberapa set alat tambang emas,” ungkap Kasat, Kamis (26/8/2021).
Pada saat petugas mendekati terlapor pertambangan dengan berjalan kaki, terlapor sedang melakukan aktivitas pertambangan, dari hal tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam penertiban aktivitas PETI, Polres Kapuas Hulu dibantu Polsek Pengkadan yang mendatangi alat dan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan aktifitas menyedot emas.
“Kemudian petugas menyuruh untuk mematikan mesin dompeng tersebut dan menanyakan siapa pemilik dari alat penyedot emas tersebut dan menanyakan apakah aktifitas menyedot emas atau pertambangan emas tersebut memiliki ijin dari pejabat yang berwenang,” kata Imam Reza.
Namun para pemilik mengatakan tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan (menyedot emas) tersebut.
Atas kejadian tersebut, sejumlah alat beserta beberapa orang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 4 buah alat mesin dompeng, 4 set penyedot selang alat dompeng, 4 set karpet penyaring dan 4 set pipa.
Imam Reza mengingatkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI agar tidak lagi melakukannya, karena memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem yang ada di sekitarnya.