Terungkap! Begini Motif Pembunuhan di Sungai Menang OKI

Setelah korban meninggal dunia, masih dikatakan Anwar, pelaku Sutrisno langsung mengancam helper di perusahaan di TKP tersebut untuk mengangkat dan mengubur korban di lumpur dengan menggunakan alat berat.

“Setelah itu pelaku Sutrisno alias Ten memanggil seluruh halper tersebut untuk naek ke ketek (perahu) agar kembali lagi ke camp bersama, dan mengatakan agar seluruh halper untuk tidak memberitahukan kejadian itu kesiapa pun,” bebernya.

Saat ini, sambung Anwar untuk halper yang disuruh pelaku Ten statusnya masih sebagai saksi.

“Karena mereka saat itu dipaksa oleh pelaku Ten, dengan tindakan ini. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait