[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penjualan bayi perempuan berusia 1,5 bulan, ternyata berasal dari ide ayah kandung sendiri, Bobby (26) yang gila ‘nyabu’. Tak ayal, warga Jalan Kemang Manis Lorong Sepakat, Gang Salak Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang ini diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/10/2021).
“Benar, dalang penjualan bayi ini berasal dari ayah kandung si bayi, yang berdomisili Jalan Rambutan Dalam, Lorong Buntu RT 31 RW 11 Kelurahan Ilir Barat Kecamatan IB II Palembang. Ayah kandung korban ini gila nyabu dan urinenya jelas mengandung afetamin,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, kepada awak media.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, awalnya penjualan bayi ini terjadi saat transaksi antara tersangka dengan tersangka Gatot, senilai Rp 10 juta. Namun, belakangan Gatot memberikan uang kepada tersangka Anita sebesar Rp 6 juta.
“Menurut pengakuan tersangka Bobby, perjanjian awal penjualan bayi itu sebesar Rp 10 juta. Tapi, Gatot memberikan uang Rp 7 juta dan disaksikan Putri dan Rohima. Keberatan, Boby minta Anita untuk menghubungi kembali Gatot agar dikembalikan anaknya, atau ditambah Rp 3 juta lagi, sesuai perjanjian awal. Karena tidak mau, akhirnya Bobby melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.

Bapak berpangkat melati satu ini menambahkan, uang penjualan bayi yang diterima isterinya, Anita Rp 6 juta, sedangkan Rp 1 juta untuk jasa perantara.
“Pengakuan tersangka Bobby, uang penjualan bayi sebesar Rp 6 juta itu, digunakan untuk nyabu Rp 2 juta, untuk makan sehari-hari Rp 2 juta dan tersisa Rp 2 juta kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Kasat Reskrim menambahkan, masih ada satu pelaku lain yang terlibat dalam pencarian anggotanya.
“Masih ada pelaku lain Uju (DPO) yang masih kami kejar. Peranan Uju cukup penting untuk memperjelas kasus penjualan bayi ini, karena dialah yang mempertemukan Bobby kepada Gatot,” tukasnya.

Kasat Reskrim menjabarkan, penjualan bayi perempuan, Stefani (1,5) terungkap dengan menyeret kedua orang tua kandung bayi, Bobby (26) dan Anita (25) dan turut diamankan sang perantara, Rohima (47), Putri Anggeraini (27), Nazori alias Gatot (37). Kini anggotanya masih terus melengkapi berkas dan menangkap salah satu pelaku lagi, yang sudah dikantongi identitasnya.
“Kini kita masih lengkapi berkas dan mengenai hak asuh anak, kami akan segera kordinasi dengan Dinas Sosial. Meskipun masih ada keluarganya yang ingin mengambil hak asuh bayi, tapi semua pasti dibutuhkan pertimbangan Dinsos,” tukasnya.














