Terungkap, Fee Proyek di Muba Sudah Menjadi Tradisi Sejak 2011

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat kasus suap dan penerimaan fee proyek, Dodi Reza, Bupati Muba Nonaktif, Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba dan Edi Umari, Kabid SDA di dinas PUPR Muba, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam agenda mendengarjan keterangan delapan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (06/04/2022).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Yoserizal SH MH, tim JPU KPK dan menghadirkan delapan orang saksi, yaitu tiga diantaranya dari Dinas PUPR, Rudianto, Nelly Kurniati dan Arwin Arwinda, lalu lima saksi lainnya, terpidana dalam kasus yang sama Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT SSN) yaitu Suhandy beserta empat stafnya Wahyu Presetianto, Saskia Arantika dan Santi Asiana.

Dari fakta persidangan saksi dari PPTK PUPR Muba, Nelly Kurniati, saat dicecar pertanyaan Penasehat Hukum, Edi Umari, Alamsyah Hanafiah, mengakui telah merima fee dari proyek yang berada di wilayah Muba sejak tahun anggaran 2011 hingga 2020.

Bagikan :

Pos terkait