MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Kasus penangkapan oknum jaksa gadungan yang sempat menghebohkan jajaran aparat penegak hukum di Sumatera Selatan mulai membuka fakta baru. Tersangka Bobby Asia (49), yang mengaku sebagai jaksa madya golongan IV A, ternyata sempat menerima uang dari pejabat aktif di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Kajari OKI Sumantri SH MH mengungkap bahwa Bobby Asia, warga Lampung yang juga tercatat sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Way Kanan, bersama rekannya berinisial EF, telah menerima lebih dari Rp10 juta dari Kepala Dinas Pendidikan OKI, MR.
“Oknum Jaksa Gadungan Bobby Asia dua kali menerima uang dari Kadis Pendidikan OKI, yang diserahkan melalui sopir pribadinya. Pertama ditransfer Rp5 juta, kedua Rp2,5 juta, dan terakhir diserahkan tunai sebesar Rp3 juta,” jelas Kajari Sumantri, Selasa (7/10/2025).
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apa alasan seorang pejabat publik dengan mudah menyerahkan uang kepada orang yang mengaku jaksa, jika tidak ada kepentingan tertentu?
Kaitan dengan Dugaan Korupsi Dispora OKI
Dugaan keterkaitan makin menguat karena MR sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI pada tahun 2022, yaitu periode yang kini menjadi objek perkara korupsi anggaran Dispora OKI.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah menjadi terdakwa:
Imam Tohari, Kabid Keolahragaan merangkap PPTK Kegiatan Keolahragaan
Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda merangkap PPTK Bidang Pemberdayaan
Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora 2022
Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI 2022
Keempatnya didakwa menyelewengkan anggaran kegiatan dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih. Mereka kini dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, meski keempat terdakwa merupakan bawahan langsung MR ketika menjabat Kadispora OKI, MR sendiri hingga kini hanya diperiksa sebagai saksi.
Pertanyaan yang Mengemuka
Publik pun bertanya-tanya:
Apakah perkara ini akan berhenti pada empat terdakwa saja, atau akan berkembang hingga menyentuh pihak lain yang diduga mengetahui atau berperan dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 itu?
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo SH MH, yang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim untuk menilai langkah selanjutnya.
“Kita cermati dulu fakta-fakta persidangan dan hasil putusannya,” kata Purnomo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/10/2025).














