MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Kabupaten Sekayu tahun 2022-2023, yang menjerat tersangka Yuli Efrina selaku Mantri hingg sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghafiekan tiga orang saksi, Rabu (17/9/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, serta menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan nasabah Bank BRI unit Sekayu, sekaligus korban dari terdakwa Yuli Efrina.
Dalam persidangan saksi Dwi Ayu Seftalia selaku Nasabah Bank BRI mengatakan, bahwa dirinya ada masalah terkait pelunasan pinjaman dana KUR sebesar Rp 50 juta.
“Saya selaku nasabah Bank BRI, saat akan melakukan pelunasan pinjaman sebesar Rp 41 juta tapi tidak disetorkan melalui Teller, tapi diarahkan oleh terdakwa untuk datang langsung ke Bank BRI dan naik lantai Dua, dan diserahkan ke terdakwa langsung, setelah pelunasan kami dikasih bukti tapi ditulis bukan Print Out pelunasan resmi dari Bank,” terang Ayu.
Ayu menceritakan, bahwa setelah melakukan pelunaaan, ternyata masih ada penagihan berulang dari Bank BRI, padahal menurut saksi dirinya telah melakukan pelunasan dengan membawah uang dalam bentuk Cast.
“Kami jelaskan kepada pihak Bank BRI, bahwa kami telah melakukan pelunaaan, kami tunjukan bukti setor dan sertifikat surat tanah kami, yang telah diserahkan oleh terdakwa setelah 3 bulan dari pelunasan,” urainya.
Sementara itu saksi Bambang menjelaskan, bahwa saat melakukan pengajuan pinjaman dana KUR, terdakwa yang datang langsung kerumah, dan ada jaminan yaitu surat tanah.
“Nama saya dipakai oleh terdakwa, saya bingung saat orang datang ke rumah untuk melakukan penagihan pinjaman KUR sebesar Rp 10 juta, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BRI cabang Sekayu,” terang Bambang.
Sementara itu saksi Indra Lesmana mengaku, bahwa dirinya mengajukan pinjaman dana KUR Rp 50 juta.
“Sudah saya bayar beberapa kali, saat akan melakukan pelunasan sebesar Rp 22 juta, ternyata uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa, saat melakukan pelunasan saya langsung datang ke Bank BRI tepatnya di lantai Dua, saat melakukan pelunasan tidak ada bukti setor Print Out resmi, tapi hanya bukti tulisan tangan dan tandatangan saya sendiri,” terangnya.
Adapun Perkara ini pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah, diduga dalam pemberiannya tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai Mantri yaitu terdakwa Yuli Efrina kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri yaitu terdakwa Yuli Efrina tidak dijalankan, atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00.
Atas perbuatannya, tersangka YE dijerat dalam, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Untuk diketahui, tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Muba dari tanggal 16 Desember 2024 yang lalu.














