MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih,yang menjerat tiga orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.8 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Kamis (5/3/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU dan Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam persidangan JPU Kejari Prabumulih, kembali membuka fakta saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu terdakwa yaitu Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dimana terdakwa mengatakan, terkait adanya aliran dana fee pada kegiatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan terdakwa Yasrin Arifin sempat menyebut adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Marta Dinata.
“Saya diperintahkan oleh Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, untuk pergi ke Palembang menemui pihak ketiga guna mengambil uang fee, pertemuan dengan pihak ketiga tersebut, berlangsung di kawasan parkiran Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, sekitar pukul 08.00 WIB, uang yang diterima dari pihak ketiga tersebut berjumlah Rp 200 juta dalam bentuk tunai,” terang Yasrin.
Usai menerima uang tersebut, Yasrin juga mengaku langsung menyerahkannya kepada Marta Dinata di Kantor KPU Kota Prabumulih yang berada di kawasan Prabu Jaya, dirinya juga menyebut saat penyerahan uang tersebut terdapat beberapa komisioner lain di lokasi kantor KPU Prabumulih.
“Pada saat itu juga ada enam komisioner lain, saya juga sempat menerima sejumlah uang dari Marta Dinata setelah menyerahkan dana sebesar Rp 200 juta tersebut, saya diberi uang oleh Marta Dinata sebesar Rp 20 juta,’ terang Yasrin dalam BAP nya.
Dalam pengakuannya Yasrin mengatakan, bahwa uang yang diambil dari pihak ketiga tersebut, berkaitan dengan fee pelaksanaan kegiatan yang diduga berhubungan dengan kegiatan sosialisasi teknis dan dirinya juga mengaku sempat menerima uang dalam bentuk Cash bukan hanya dari Marta Dinata saja, ada beberapa komisioner lain juga pernah memberikan sejumlah uang yaitu Resa Amelia pada bulan Juli 2034, usai acara launching acara sosialisasi Akbar.
“Saya menerima fee sebesar Rp 15 juta dalam bentuk Cash oleh Marta Dinata dikantor KPU Prabumulih, setelah itu saya kembali diserahkan uang sebeaar Rp 10 juta Fee pengadaan kegiatan tapi saya lupa tanggal dan waktunya,” terang Yasrin .
Tidak sampai disitu, Yasrin juga dalam BAP nya mengatakan, pada bulan Januari 2025, Komisioner Resa Amelia juga sempat memberikan dirinya uang sebesar Rp 5 juta.
“Saya sempat diberi uang sebesar Rp 5 juta oleh Komisioner Resa Amelia dikantor KPU Prabumulih, selain itu saya juga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta yang diberikan oleh ketua KPU Marta Dinata dikantor, sebagai Fee pelaksanaan debat Paslon yang pertama,” terang Yasrin dalam pengakuannya.
Selain itu JPU Kejari Prabumulih juga menjelaskan, bahwa terdakwa Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU Prabumulih telah mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta sebagai kerugian negara.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim juga mengatakan menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntunan.














