BERITA TERKINIPENDIDIKAN

Tes Bebas Narkoba SMKN 2 Palembang Tidak Beratkan Wali Murid

×

Tes Bebas Narkoba SMKN 2 Palembang Tidak Beratkan Wali Murid

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS. CO, PALEMBANG- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palembang resmi mengumumkan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi kali ini akan dibagi menjadi dua gelombang dengan sistem kuota yang terstruktur.

​Kepala SMKN 2 Palembang, Suparman, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin (4/5), menjelaskan bahwa pembagian gelombang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas serta menyaring calon siswa sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing.

​Pada gelombang pertama, sekolah menyediakan kuota sebesar 45% dari total daya tampung yang tersedia. Jalur seleksi pada tahap ini meliputi:

​Jalur Afirmasi

​Jalur Prestasi

​Jalur Domisili

​”Pendaftaran untuk gelombang pertama akan dibuka secara daring (online) mulai 27 Mei 2026, dan hasilnya akan diumumkan pada 4 Juni 2026. Bagi siswa yang sudah mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengikuti tahapan verifikasi berkas,” ujar Suparman.

​Bagi calon siswa yang belum berhasil lolos pada seleksi tahap awal, pihak sekolah masih membuka kesempatan melalui gelombang kedua. Pada tahap ini, kuota yang disediakan justru lebih besar, yaitu mencapai 55% dari daya tampung.

​”Siswa yang tidak lulus di gelombang pertama bisa mengikuti seleksi gelombang kedua, yaitu Tes Minat Bakat. Tes ini akan dilaksanakan pada 15 hingga 18 Juni 2026, dan hasilnya diumumkan pada 19 Juni 2026,” tambah Suparman.

​Setelah dinyatakan lulus pada gelombang kedua, para calon siswa baru diwajibkan untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan registrasi.

​Selain seleksi akademis dan minat bakat, SMKN 2 Palembang juga menerapkan standar tes fisik yang ketat demi menjaga kualitas dan kedisiplinan siswa di sekolah kejuruan. Beberapa syarat fisik yang wajib dipenuhi oleh calon siswa setelah dinyatakan lulus seleksi antara lain.

Terkait persyaratan bebas narkoba, pihak sekolah mengambil kebijakan yang cukup meringankan para orang tua. SMKN 2 Palembang memahami bahwa biaya tes laboratorium terkadang memberatkan.

​”Untuk surat keterangan bebas narkoba, kami tidak ingin memberatkan para orang tua. Maka dari itu, orang tua cukup memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa anaknya bebas dari narkoba,” pungkas Suparman.