BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

THR ASN Tulungagung 2026 Capai Rp54,5 Miliar, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima Gaji Ke-14

×

THR ASN Tulungagung 2026 Capai Rp54,5 Miliar, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima Gaji Ke-14

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp54,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 ASN tahun 2026. Dana tersebut telah dipatok dalam APBD 2026 dan dipastikan cair sebelum cuti bersama Lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, S.STP., M.Si., menegaskan seluruh komponen penerima telah masuk dalam perhitungan anggaran tahun ini. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.

“PPPK paruh waktu tahun ini juga kita anggarkan menerima gaji ke-14. Besarannya menyesuaikan gaji yang diterima masing-masing setiap bulan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Total anggaran Rp54,5 miliar itu akan dibagikan kepada 7.144 ASN, 3.113 PPPK penuh waktu, 5.400 PPPK paruh waktu, serta 50 anggota DPRD. Besaran THR yang diterima pegawai setara dengan gaji bulanan berikut komponen penghasilan yang melekat. Artinya, nominal yang diterima setiap pegawai akan berbeda sesuai golongan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, ASN golongan IIA dengan masa kerja nol tahun menerima gaji bulanan sekitar Rp2,5 juta. Dengan tambahan gaji ke-14 senilai Rp2,5 juta dan tunjangan kinerja (Tukin) sekitar Rp1,5 juta, total penerimaan pada Maret dapat mencapai kisaran Rp6,5 juta.

BPKAD memastikan proses pencairan dilakukan sebelum cuti bersama Lebaran yang dijadwalkan mulai 18 Maret 2026. Pada bulan yang sama, pegawai juga tetap menerima gaji rutin dan Tukin.

Dengan skema tersebut, para ASN di Tulungagung akan memperoleh tiga sumber pendapatan sekaligus pada Maret 2026: gaji rutin, THR/gaji ke-14, dan Tukin. Pemerintah daerah berharap tambahan pendapatan ini tidak hanya membantu kebutuhan Hari Raya, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama sektor perdagangan dan jasa.

Langkah ini sekaligus menjawab perhatian publik terkait kesetaraan hak PPPK paruh waktu, yang kini dapat menikmati THR sebagaimana ASN lainnya. Kebijakan fiskal tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pegawai sekaligus menopang stabilitas ekonomi menjelang Lebaran.