THR Dicicil, KSPI Gugat SE Menaker ke PTUN

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu setelah adanya sejumlah perusahaan yang menunda bahkan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi di Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2020).

Gugatan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (14/5/2020). Gugatan itu terdaftar dalam Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Dalam gugatannya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta PTUN dan Mahkamah Agung membatalkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil.

Bagikan :

Pos terkait