Tidak Adanya Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 Saat Kampanye, Jadi Kendala KPU Batanghari

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease19 (Covid-19).

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut Mendasari surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 778/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pemilihan Tahun 2020.

“Kita rakor bersama Forkopimda serta Pemda ini gunanya untuk penerapan kepada masing-masing Paslon saat kampanye yang mana harus mengikuti protokol Covid-19 sesuai instruksi KPU RI, Kemendagri dan Polri,” ungkap Harapan Nami selaku Kepala Divisi Sosialisasi KPU Batanghari kepada Mattanews.co, Jum’at (18/9/2020).

Dikatakan Nami, ada dua macam kampanye yang diberikan kepada beberapa Paslon setelah tanggal penetapan pada tanggal 23 September, yakni Kampanye terbatas dan Kampanye terbuka.

Bagikan :

Pos terkait