MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Arifia Hamdani (40) melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, SH, layangkan gugatan terhadap Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru (57), atas perkara sisa pembayaran proyek pembangunan villa gandus Palembang dengan nilai Rp 4,7 miliar, keterangan tersebut diketahui saat sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mediasi, Rabu (23/10/2024).
Sidang tersebut diketuai oleh hakim Eduward SH MH, di hadiri kedua belah pihak baik dari tim kuasa hukum penggugat maupun tim kuasa hukum tergugat turut hadir dalam sidang tersebut.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui tim kuasa hukum penggugat Arifia Hamdani, yaitu Mutiara menjelaskan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018 dan proyek pembangunan Villa Gandus tersebut selesai pada tahun 2021.
Mutiara menegaskan, bahwa pihaknya telah berusaha melakukan somasi dan menyurati beberapa pihak, termasuk DPP Nasdem Sumsel, DPP Demokrat Sumsel, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah ini, namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Dalam perkara ini tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembangunan proyek Villa yang berada di wilayah Gandus, dengan nilai sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ungkapnya.
Mutiara juga menyampaikan, pada sidang mediasi tadi, pihak tim kuasa hukum tergugat Herman Deru menolak untuk adanya musyawarah.
“Kami dari pihak penggugat, berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal Pengadilan dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.
“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari Pengadilan, mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan Prinsipal, jika diminta oleh Pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” terangnya.














