“Dalam perkara ini tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembangunan proyek Villa yang berada di wilayah Gandus, dengan nilai sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ungkapnya.
Mutiara juga menyampaikan, pada sidang mediasi tadi, pihak tim kuasa hukum tergugat Herman Deru menolak untuk adanya musyawarah.
“Kami dari pihak penggugat, berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal Pengadilan dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.
“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari Pengadilan, mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan Prinsipal, jika diminta oleh Pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” terangnya.