BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Direstui Mertua Menikah, Suami Siksa Isteri Hingga Babak Belur

×

Tidak Direstui Mertua Menikah, Suami Siksa Isteri Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Unit 5 PPA Subdit IV Polda Sumsel masih ‘kebut’ terus kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Putri Linggawaty (30). Pernikahan korban yang sejak awal tidak direstui sang mertua, berakhir dengan penyiksaan hingga babak belur. Kuasa hukum korban, dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Dr Conie Pania Puteri dan Indah, tidak menampik kejadian tersebut, Jumat (23/1/2026).

“Benar, kami baru saja usai berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara klien kami, Puteri, tentang KDRT, yang dilakukan suaminya berinisial W, kini bertugas di Polres Pagaralam,” ungkap Conie Pania Puteri, saat diwawancarai wartawan.

Conie menjelaskan, kliennya menikah dengan terlapor W sejak 2024 lalu.

“Sejak dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan. Dari hal yang paling ringan, hingga yang paling berat. Acap kali, klien kami mengalah dan meminta maaf atas kesalahannya yang tidak pernah diketahuinya, kepada Ibu Mertua. Namun, selalu berhenti dengan perdebatan dan pemukulan suami hingga babak belur,” ujarnya.

Conie menambahkan, kliennya sering menahan untuk tidak mambawa masalah ini ke kantor polisi. Namun, lama kelamaan, ulah terlapor menjadi-jadi, dengan berselingkuh bersama wanita lain.

“Puncaknya, klien kami mengikuti jejak perjalanan suaminya. Tidak disangka di dalam mobil terlapor, ada wanita lain. Klien kami mencoba mencari tahu, namun itu terhalang oleh bapak mertuanya dan rekannya. Lagi-lagi, klien kami mengalami kekerasaan fisik hingga terjatuh ke dalam got. Inilah yang menambah klien kami sakit hati hingga langkah terakhir, melaporkan suaminya W ke pihak berwajib. Tak hanya itu, klien kami pun melaporkan W secara kedianasan, Propam Pagaralam,” tandasnya.

Conie menambahkan, pihaknya melaporkan peristiwa itu pada tanggal 22 November 2025, tepat di hari yang sama dengan hari kejadian, dengan bukti : LP/B/1651/XI/2025/SPKT/ POLDA SUMSEL.

“Sekarang kasus ini sudah memasuki ketahapan pemanggilan terlapor, sebab Senin kemarin sudah pemanggilan saksi-saksi. Kedepannya tinggal saksi dari pihak terlapor, jadi tahapannya berjalan. Kami minta ini cepat ditindaklanjuti, karena ini sudah terjadi berulangkali terhadap korban,” jelasnya.