BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tidak Kantongi Ijin Resmi, Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan 31 Drum BBM Jenis Solar Dibawa dari Kabupaten Sintang

×

Tidak Kantongi Ijin Resmi, Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan 31 Drum BBM Jenis Solar Dibawa dari Kabupaten Sintang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan RF (sopir) truk beserta Barang Bukti (BB) ke Polres Kapuas Hulu untuk diproses lebuh lanjut.

RF membawa sebanyak 31 drum BBM Solar dengan jumlah sekitar 6.200 liter diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat melintas di Jalan Lintas Selatan di Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (17/10/2023) dinihari.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, kronologis diamankannya sopir truk berinisial RF tersebut pada tanggal 17 Oktober 2023, sekira jam 05.30 WIB, dimana anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi adanya sebuah Truk berwana kuning dengan ditutupi terpal, yang diduga membawa BBM jenis Solar dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tidak lama kemudian truk tersebut melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kapuas Hulu, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran terhadap Truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dihentikan, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan interogasi lisan terhadap sopir truk tersebut dan berdasarkan keterangan RF, bahwa truk tersebut bermuatan BBM jenis Solar, yang diambil dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwana biru.

“Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada RF selaku sopir, terkait dokumen atau surat-surat dari instansi yang berwenang, apakah dimiliki dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut. RF menjawab bahwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang, maka pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Iptu Rinto.

Disampaikan Iptu Rinto bahwa, Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (BAYU)