MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan RF (sopir) truk beserta Barang Bukti (BB) ke Polres Kapuas Hulu untuk diproses lebuh lanjut.
RF membawa sebanyak 31 drum BBM Solar dengan jumlah sekitar 6.200 liter diamankan Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat melintas di Jalan Lintas Selatan di Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (17/10/2023) dinihari.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, kronologis diamankannya sopir truk berinisial RF tersebut pada tanggal 17 Oktober 2023, sekira jam 05.30 WIB, dimana anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi adanya sebuah Truk berwana kuning dengan ditutupi terpal, yang diduga membawa BBM jenis Solar dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa menuju Kabupaten Kapuas Hulu.