BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Kantongi Izin, Discotik DA Club 41 Ditutup Sementara

×

Tidak Kantongi Izin, Discotik DA Club 41 Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Langkah tegas penyegelan Pemkot Palembang menyegel hall diskotik Darma Agung (DA) Club 41, ternyata benar-benar dilakukan. Dihadapan instansi terkait dan disaksikan penasehat hukum, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang itu disegel, dipasang gembok, garis polisi hingga pada pemberitahuan di pintu masuk bagian depan maupun belakang, Selasa (8/4/2025).

Penyegelan lokasi tersebut atas dasar tidak adanya izin yang dimiliki, lokasi yang kerap dijadikan tempat penguna maupun transaksi narkoba, mabuk miras, bahkan baru-baru ini terjadi pengeroyokan yang nyaris menewaskan salah satu pengunjung.

“Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak kunjung mengurus perizinan. Ditambah lagi, baru-baru ini ada peristiwa pengeroyokan dan rawan peredaran narkoba. Surat peringatan sudah dilayangkan dan terakhir kami beri pemberitahuan kalau mau disegel. Selama ini DA Club 41 beroperasi tidak ada izin,” ungkap Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian, kepada sejumlah wartawan.

Heri menjelaskan, penyegelan ini dilakukan hingga pihak pengelola dapat mengurus perizinan yang diajukan sesuai prosedur.

“Jika sudah memenuhi persyaratan dan prosedurnya sesuai, silahkan saja, kami tidak akan menghalangi. Namun, jika sebaliknya, maka tidak akan kami beri izin buka lagi,” tegasnya.

Heri mengimbau pengelola tempat hiburan malam (THM) lainnya, untuk tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar tidak terjadi peristiwa tindak pidana di lokasi tempat kerjanya.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian sangatlah penting, agar bisa memberikan sosialisasi, karena lokasi tersebut rentan dengan keributan dan narkoba,” urainya.

Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan, segel yang telah dipasang tidak boleh dibuka, tanpa seizin Satpol PP. Jika pemilik ada kepentingan, semisal mengambil barang yang ada di dalam hall, harus seizin Satpol PP.

“Bahkan jika ada keperluan mendesak, emergency mau ambil barang yang ada di dalam, hanya Satpol PP yang boleh buka. Sama halnya, jika ada barang yang ketinggalan, silahkan hubungi Kasubsi kami, kami tidak menghalangi,” beber Edwin.

Edwin menjabarkan, untuk hall Darma Agung Club 41 persyaratan dan mengurus perizinannya ada di Satpol PP Provinsi Sumsel, karena THM masuk dalam kategori menengah ke atas.

“Karena ini menengah ke atas izinnya di Provinsi, sampai saat ini izinnya belum terbit. Kemudian kita di Pemkot ada Perda, siapapun pengusaha harus mematuhi aturan, kalau tidak kami segel. Lalu ada Perda Trantibum, apabila tempat hiburan ada kejadian yang meresahkan masyarakat kemudian viral dan membawa nama baik Kota Palembang, Satpol PP berhak menyegel tempat tersebut,” urainya.

Edwin menyarankan pengelola tempat hiburan malam, termasuk DA Club 41 dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mengenai keamanan agar tidak terjadi peristiwa yang sama.

“Silahkan koordinasi dengan aparat kepolisian, bagaimana menertibkan pengunjung, sistem kerja satpamnya, keamanannya gimana. Karena, Palembang harus nyaman dan damai, itu yang kita inginkan,” pungkasnya.