Tidak Kantongi Izin, Pemilik Tempat Karaoke Dipanggil Penyidik Polsek Jebus

Disinggung mengenai tempat karaoke yang beroperasional tanpa memiliki izin resmi, Karsono mengakui, banyak orang yang iri dengki kepadanya.

“Memang tempat karaoke saya belum memiliki izin. Gak ada namanya tempat karaoke milik saya, tempat ini hanya konsumsi pribadi saja, terkadang kawan datang untuk bernyanyi. Terkadang, Orang iri dengkinya luar biasa sama saya,” ungkap Karsono.

Sebelumnya, penolakan tempat karaoke ini dilakukan 150 warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput  Kecamatan Parit Tiga dengan membubuhkan surat pernyataan, dengan pertimbangan karena berlokasi di padat penduduk, menyediakan perempuan pemandu lagu (LC), nantinya akan menyediakan minuman keras, hingga dapat menimbulkan dampak buruk warga. Dari itu, Pihak Kecamatan Parit Tiga beserta personil Polsek Jebus, Koramil Jebus serta Pemdes Puput turun ke lokasi untuk menekankan agar pemilik tempat Karaoke ilegal, Karsono tidak membuka atau mengoperasionalkan tempat itu lagi, pada tanggal 8 Juni 2020 lalu. Namun, buktinya pemilik tempat karaoke ini menganggap ‘enteng’, dengan berani menyalahi aturan yang berlaku, bahkan tidak mengindahkan perintah dari instansi terkait.

Bagikan :

Pos terkait