Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, JPU dan para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir dengan hasil putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bahwa modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek, bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, sedangkan bangunan tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.