MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bawaslu kota Palembang keluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan nomor laporan 005/LP/PL/Kota/06.01/XII/2203 dengan status laporan Tidak Dapat di Tindak Lanjuti.
Adapun alasan laporan tersebut tidak bisa di tindak lanjuti yaitu Laporan Tidak Memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Pemilu, dengan pelapor Prasetya Sanjaya dan terlapor Sopan Sofyan yang juga anggota PPK Alang-Alang Lebar.
Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar menerangkan, bahwa sudah ada surat keterangan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sumsel bahwa terlapor bukan anggota partai Hanura.
Selain itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan sudah melakukan pengecekan si Sipol tidak ada nama Sopyan. Dia sudah mengikuti seleksi dari awal mulai dari Sipol, administrasi dan lainya.
“Saksi sudah kita panggil, tidak jelas keterangan saksi dia hanya melampirkan scanning tanda tangan, bukan cap basah,” kata Yusnar Ketua Bawaslu saat di temui oleh wartawan mattanews.co di sekretariat Bawaslu Kota Palembang, Selasa siang (23/1/2023).
Pelapor yang dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2SS) atas nama Prasetya Sanjaya tidak puas dengan putusan Bawaslu Kota Palembang.
Dia menyebutkan bahwa Bawaslu harus menyertai alasan, jangan cuma hanya memberikan status laporan dan tidak ada alasan yang lebih spesifik atau ada permainan.
Dirinya menyebutkan sudah memberikan bukti yang jelas sudah ada Surat Keputusan partai di cap tahun 2022 atau 2023, di dalam aturan tidak boleh. Kalau dia mau menjadi PPK harus berhenti selama 5 tahun.
“Kalau cuma memberikan surat yang seperti yang kami terima tidak memenuhi unsur, alasannya apa hukum harus berbicara jelas, tidak bisa memberikan jawaban tersebut tanpa alasan yang konkret,” ujarnya.
Prass menilai tidak puas dengan putusan Bawaslu, dan kalau di Bawaslu tidak bisa memberikan alasan yang konkret tidak bisa memberikan argumentasi dengan berlandaskan hukum kami tidak menutup kemungkinan akan lanjut ke DKPP
“Tidak menutup kemungkinan akan kesano (DKPP) kalau tidak ada kejelasan dari Bawaslu,” pungkasnya.














