BERITA TERKINIHEADLINE

Tidak Miliki Izin Edar BPOM, Pemilik Obat Keras Divonis Denda Rp10 Juta

×

Tidak Miliki Izin Edar BPOM, Pemilik Obat Keras Divonis Denda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Penjualan Obat keras daftar G, dalam perkara ini menjerat terdakwa Isa Slamet yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan, Selasa (14/2/2023).

Dalam amar putusannya sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Isa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Slamet dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan hakim.

Sementara itu jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumsel, menuntut terdakwa Isa Slamet secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,500 juta Subsider 3 bulan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan.

Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa isa slamat yang memiliki gudang obat yang beralamat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, yang tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daftar G seperti PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS,

Serta tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Selanjutnya obat -obatan tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 %, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (15/2/2023) terkait tuntutan JPU enggan berkomentar sedikit pun.