Tidak Patuhi Prokes, Dua Cafe di Palembang Diberikan Kartu Kuning

“Kartu Kuning bertanda awal diberikan kepada pemilik usaha, itu sebagai peringatan bagi pengelola kuliner yang membandel. Sementara Kartu Merah, akan diberikan, jika tempat usaha tersebut melakukan kesalahan yang sama, setelah diberikan peringatan berkali-kali. Sangsinya pun tidak main-main, penutupan tempat usaha,” tegasnya.

Dalam memutus virus covid 19 ini, lanjut AKBP Eddy, pihaknya akan melakukan dengan serius.

“Tim kami akan terus mengawasi dan melakukan razia di tempat-tempat berpotensi keramaian. Mari kita bersama menjaga kesehatan dan memutus merebaknya virus ini. Sembari berdoa kepada Allah SWT, semoga virus ini cepat berlalu,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait