BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tidak Salah Doa, Kajati Sumsel: Penahanan Mantan Pimpinan BSB Martapura saat Pulang Ibadah Haji Hingga Kembalikan Kerugian Negara Murni Proses Hukum

×

Tidak Salah Doa, Kajati Sumsel: Penahanan Mantan Pimpinan BSB Martapura saat Pulang Ibadah Haji Hingga Kembalikan Kerugian Negara Murni Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai dilakukan penahanan saat pulang Ibadah Haji oleh penyidik Kejati Sumsel, SF selaku mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura (OKU Timur) periode 2022–2024, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023, melalui kuasa hukumnya akhirnya mengembalikan sejumlah uang Rp 506 juta, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr.Kwrut Sumedana, dihadapan awak media saat sampaikan konferensi pers mengatakan, bahwaKejati Sumsel menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka SF sebeaar Rp 506 juta.

“Dari total kerugian negara dalam pemberian KUR oleh Bank Sumsel Babel cabang Martapura sebesar Rp 4,4 miliar, tersangka SF melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp 506 juta, sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” urai Ketut.

Ketut juga menyampaikan, bahwa SF melalui kuasa hukumnya juga telah membuat kesepakatan melalui surat perjanjian.

“Pihak SF berjanji akan kembali mengembalikan kerugian negara,” terangnya.

Saat ditanya, usai pulang dari ibadah haji dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1A Pakjo Palembang oleh Kejati Sumsel, kini tersangka SF mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 506 juta, apakah tersangka SF saat melakukan ibadah haji melakukan kesalahan berdoa?.

Menanggapi pertanyaan tersebut, sambil tertawa, Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, bahwa terkait penahanan terhadap tersangka SF, merupakan proses penegakan hukum yang sudah lakukan oleh pihak Kejaksaan.

“Sebenarnya kalau tersangka ini jika tidak naik haji mungkin sudah kita lakukan penahanan, karena menjunjung nilai kemanusiaan dan menghormati proses beribadah, makanya kita kasih kesempatan untuk beribadah, sesuai hati nurani, karena penegakan hukum harus humanis, jadi tidak ada salah doa,” jawab Ketut sembari tertawa.

Sebelumnya, Senin 15 Juni 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, melakukan penahanan terhadap tersangka SF selaku mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura (OKU Timur) periode 2022–2024, usai pulang menjalankan ibadah haji, atas dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.