BERITA TERKINIHEADLINE

Tidak Sesuai dengan Adat Salingka, Bisa Timbulkan Konflik

×

Tidak Sesuai dengan Adat Salingka, Bisa Timbulkan Konflik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Sebagai bentuk Penolakan untuk Batagak Penghulu yang tidak sesuai dengan adat salingka di Nagari Pasia Laweh. Masyarakat dan Datuk pucuk 4 suku lakukan Musyawarah Besar(Mubes) yang di gelar di Aula Kantor Wali Nagari, Sabtu, (1/7/2023).

Diduga melanggar adat salingka Nagari dan tidak ada persetujuan, dari Datuk pucuk 4 Suku, KAN dan Wali Nagari Pasia Lawe, pihak yang akan menggelar Resepsi Batagak Penghulu bersikeras melakukanya, tanpa mengutamakan kesepakatan dari tingkat bawah yang bisa menimbulkan Konflik di tengah -tengah masyarakat Pasia laweh itu sendiri.

Konon kabarnya gelar yang akan diangkat oleh suku mandahiling, adalah Dtk yang dipertuan Sati, Dtk Paduko Suku Caniago, juga Dtk Simarajo juga dari suku Caniago, namun gelar ini adalah penghargaan, bukan gelar untuk turun temurun dari mamak ke kemenakan seperti gelar Pusako.

Dalam rencana penolakan itu, Wali Nagari Pasia Lawe, Muktar Kiman, menyampaikan, ” saya pernah di ancam melalui Whatssap beberapa kali, namun saya tidak tanggapi betul ancaman itu, bahkan ancaman ini membuat saya menambah nafsu makan” ungkapnya.

Atas dukungan dari masyarakat dan Datuk kaum nan 4, kami menyerahkan hal ini, ke KAN, dan tokoh masyarakat Nagari Pasia Laweh”. Kata Mukhtar Kiman

Sementara itu, yang mewakili Datuk Suku Nan 4, Datuak Dumanso ungkapkan, ” berdasarkan kesepakatan kami Pucuk adat di Nagari Pasia Laweh, menolak atas pengangkatan Gelar yang akan di selenggarakan di Kaum Mandahiling dan caniago tersebut, karna sudah melanggar ketentuan, Adat Salingka Nagari, yang telah di amanahkan turun temurun oleh pemangku adat di pasia Laweh”. Sampainya

Sebagai Dubalang Pucuk Mandahiling di Nagari Pasia Laweh, Caldra.Rajo Melayu, menyampaikan,” kami atas nama Dubalang seluruh Suku di kenagarian Pasie Laweh ,menolak keras atas rencana batagak penghulu dari kaum Mandailiang atas nama Yang Dipertuan Sati, dari kaum Chaniago atas nama Dtk. Simarajo dan Dtk.Paduko.

“Ditambahkan Caldra, Rajo Melayu apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan maka, kami akan melakukan tindakan tegas dengan menghadang serta akan membubarkan prosesi batagak Penghulu tersebut karena ini telah melanggar aturan dalam adat salingka Nagari”. tutupnya