* Bisnis Handphone Ternyata Berjalan, Hanya Untuk Kepentingan Pribadi Korban Saja
MATTANEWS, PALEMBANG – Ternyata, kesal karena bisnis handphonenya, tidak berjalan sesuai ekspektasi, menjadi latar belakang utama Eeng Praza warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam menghabisi nyawa satu keluarga, Heri, di Dusun Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Senin (01/01/2024).
“Awalnya tersangka ini investasi uang sebesar Rp 30 juta kepada korban, untuk bisnis handphone, dengan perjanjian bagi hasil. Belakangan, bisnis tersebut tidak sesuai ekspektasi,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga, saat press release.
Tulus menjelaskan, pada tanggal 16 Desember 2023 atau tepatnya setelah tiga bulan bisnis berjalan, tersangka datang ke rumah korban, untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta beserta keuntungannya. Namun, janji tinggal janji, korban tidak mau memberikan uang yang dipinjamkan tersangka, apalagi keuntungan yang telah disepakati bersama. Kondisi diperparah, korban menantang berkelahi.
“Cekcok tak terelakkan. Kesal dengan kata-katanya, tersangka memukul korban berkali-kali dengan kayu bakar. Meskipun mencoba melarikan diri, tersangka tetap mengejar korban hingga masuk ke dalam rumah. Tak urung kepala korban pun terluka parah,” ujarnya.
Tulus menambahkan, saat didalam rumah, tersangka bertemu dengan Ibu korban, Masturah.
“Tak ayal, Ibu korban Heri juga menjadi bulan-bulanan tersangka. Dia juga mengikat kedua tangan Masturah. Kedua anak korban Heri, Marchello dan Barby menyaksikan kejadian pahit ini disuruh kabur oleh Mastura. Naas, ketika keduanya berusaha lari ke luar rumah, tersangka berhasil memukul kepala keduanya hingga pada akhirnya meninggal dunia,” paparnya.
Jasad Barby, lankut Tulus, sempat ditendang tersangka hingga masuk ke dalam septiktank dengan harapan dapat menghilangkan jejak.
“Seperti kerasukan, tersangka ini kembali masuk ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak. Kemudian mengikat kedua tangan dan kembali memukulinya hingga tidak bernyawa,” urai Tulus.
Setelah keempat korban sudah meninggal, lanjut Tulus, tersangka membawa barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dan tiga unit Handphone, setelah itu barulah melarikan diri.
“Pada 20 Desember 2023 tetangga korban barulah mengetahui terjadi pembunuhan satu keluarga itu,” tukas Tulus.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.














