BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Sesuai Kesepakatan, Febrianto Habisi Nyawa Anti Puspitasari

×

Tidak Sesuai Kesepakatan, Febrianto Habisi Nyawa Anti Puspitasari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya pelarian Febrianto (22), pelaku pembunuhan Anti Puspitasari (22), berakhir tragis. Ia hanya bisa berjalan terseok-seok ketika digiring polisi menuju ruang konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Luka tembak di kaki kanannya menjadi bukti bagaimana pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel itu, berusaha kabur dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Pelarian Febrianto berakhir pada Rabu (15/10/2025) malam, setelah tim gabungan Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang mengepungnya di kawasan Jalur 18, Kecamatan Muara Padang, Kabupatan Banyuasin.

Ia dilumpuhkan dengan tembakan terukur saat mencoba melarikan diri, ketika hendak diminta menunjukkan barang bukti yang dibuang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, Waka Polrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si dan
Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan, kasus ini berawal dari hubungan singkat antara pelaku dan korban yang terjalin melalui media sosial.

“Kami masih terus mendalami keterangan pelaku dan mensinkronkan barang bukti serta keterangan saksi,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun didampingi AKBP Tri Wahyudi dan AKBP Andrie Setiawan kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Dari penyelidikan, diketahui pelaku mengenal korban lewat media sosial dan mengajaknya bertemu untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat sore (10/10/2025) dan menempati kamar Nomor 8 di lantai dua.

Setelah menyerahkan uang sesuai kesepakatan, keduanya sempat berhubungan badan satu kali. Namun, ketika pelaku kembali mengajak korban untuk melakukannya lagi, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar.

Penolakan itulah yang memicu amarah Febrianto. Dalam keadaan emosi, ia membekap mulut korban dengan manset, menyumpal mulutnya, lalu mencekik hingga korban tak bernyawa. Kedua tangan korban kemudian diikat menggunakan jilbab.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku dengan tenang mengambil handphone serta sepeda motor korban, lalu kabur ke Banyuasin untuk menghilangkan jejak.

“Untuk sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena marah dan sakit hati usai ditolak berhubungan badan dua kali,” jelas Johannes Bangun.

Serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi, akhirnya membawa polisi pada identitas pelaku. Dalam waktu kurang dari sepekan, Febrianto pun berhasil diringkus.

Kini, kisah singkat antara dua orang yang berawal dari perkenalan di dunia maya berakhir dengan tragedi kematian yang menyayat hati.