BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Terbukti Menipu di PT Pusri, Hakim Bebaskan 2 Terdakwa

×

Tidak Terbukti Menipu di PT Pusri, Hakim Bebaskan 2 Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT Pupuk Pusri, dua terdakwa, Dra Elty Miati dan Sarjono, Direktur dan Komisaris PT Amanah Jaya, akhirnya divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/05/2023).

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa, dibacakan mejelis hakim Harun Yulinto, dalam persidangan Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, perbuatan Dra Elty Miati dan Sarjono tidak terbukti bersalah, secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa, karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Memerintahkan Dra Elty Miati dan Sarjono dilepaskan dari tahanan,” terang majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menuntut kedua terdakwa yakni untuk Dra Elty Miaty 2 tahun, Dan untuk terdakwa Sarjono dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun

Diketahui dalam dakwaan JPU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel.

Dimana PT Amanah Jaya melalui terdakwa 1 Elty Miati sebagai Direktur Utama PT Amanah Jaya dan terdakwa 2 Sarjono sebagai Komisaris PT Amanah Jaya merupakan perusahaan jawa sewa gudang, stockholder dan TKBM.

Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT Amanah Jaya, sesuai stock opname terdapat selisih kurang stock fisik pupuk, sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan PT Amanah Jaya.

Sebagaimana rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono dari PT Amanah Jaya, telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga perton pupuk subsidi Rp 4.150.000.

Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 09 Mei 2018 PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sebab akibat perbuatan terdakwa PT Pupuk Sriwijaya menderita kerugian Rp 2,174 miliar lebih.