BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Terbukti Menipu, Dua Terdakwa Divonis Bebas

×

Tidak Terbukti Menipu, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa, Enny Indrianny dan Oktariyana divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar, terhadap saksi Adiono Taslim, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/10/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Harun Yulianto menyatakan perbuatan terdakwa I, Enny Indrianny dan terdakwa II, Oktariyana tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, memerintahkan terdakwa I, Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Sementara untuk terdakwa II Oktariyana, meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang tim kuasa hukum terdakwa I, Denny Tegar SH MH, mengapresiasi atas putusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap kliennya, Enny Indrianny.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang telah memberikan putusan sangat objektif. Klien kami ini sudah ditahan selama 88 hari di Polda Sumsel sejak tiga bulan yang lalu,” papar Denny.

Dijelaskannya, dari awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana.

“Dalam dakwaan penuntut umum klien kami didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP. Dan tidak terbukti akhirnya JPU menuntut dengan pasal 378 dengan tuntutan tiga tahun penjara. Alhamdulilah berkat kerja keras tim, majelis hakim memutuskan perkara klien kami dengan putusan bebas,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat terdakwa I, Enny Indrianny sebagai Komisaris pada PT SRIWIJAYA MITRA PROPERTY bersama-sama dengan terdakwa II, Oktariyana sebagai Direktur PT SRIWIJAYA MITRA PROPERTY dan saksi Oddi Grahatama Reskin (suami terdakwa II) menyampaikan, kepada saksi Adiono Taslim perihal PT SRIWIJAYA MITRA PROPERTY akan mendapat pekerjaan berupa lelang penjual cangkang sawit di Provinsi Bengkulu, dimana pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan modal biaya, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memerlukan dana pinjaman dari saksi Adiono Taslim sebesar Rp 1.650.000.000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu selama tiga bulan.

Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.

Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli Nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.