Tidak Terbukti Menipu, Dua Terdakwa Divonis Bebas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa, Enny Indrianny dan Oktariyana divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar, terhadap saksi Adiono Taslim, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/10/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Harun Yulianto menyatakan perbuatan terdakwa I, Enny Indrianny dan terdakwa II, Oktariyana tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, memerintahkan terdakwa I, Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Sementara untuk terdakwa II Oktariyana, meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH menyatakan pikir-pikir.

Bagikan :

Pos terkait