Para terdakwa memberikan jaminan kepada saksi Adiono Taslim berupa dua surat kepemilikan tanah atas nama terdakwa I dan menyerahkan dua lembar cek beserta empat bilyet giro.
Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa I yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli Nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.